Assalamu Alaikum Wr.Wb. Selamat pagi dan salam sukses selalu buat seluruh sahabat Polres Balikpapan Ada pertanyaan yang sering kami dapatkan : "BAGAIMANA JIKA SAYA PEMEGANG KTP LUAR KOTA BALIKPAPAN SEMISAL ; SAMARINDA, SURABAYA, BANDA ACEH, PAPUA DLL, ... APAKAH SAYA BISA MENDAPATKAN SKCK DI POLRES BALIKPAPAN ???" Sebagai kota yang terus tumbuh dan berkembang dengan pesat, Balikpapan menjadi salah satu kota favorit untuk teman-teman pencari kerja. Selain itu pembangunan Kilang Minyak Pertamina juga menjadi sebab beberapa perusahaan dari luar kota Balikpapan untuk masuk dan melakukan kegiatan kerja di Kota Balikpapan, Perluasan Bandara SAMSS, proyek jalan Tol Balikpapan - Samarinda dll. Timbul kebutuhan dari para pencari kerja atau yang sudah bekerja (KTP Luar Balikpapan) yaitu membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk itu bagi sahabat Polres Balikpapan pemegang KTP luar Kota Balikpapan, SELAIN UNTUK KEPERLUAN MELAMAR PEKERJAAN, maka tetap bisa men
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui satuan Fungsi Intelkam kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Biaya pembuatan SKCK dikenakan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yaitu sebesar Rp. 30.000,00 sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara langsung di kantor pelayanan polres / polsek terdekat mupun dengan cara online melalui http://skck.polri.go.id Adapun persyaratan pembuatan SKCK yaitu: SKCK BARU Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) : 1 Lembar dengan me
Komentar
Posting Komentar