Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

KAMI RE-LOAD LAGI NIHH YA SAHABAT PERSYARATAN PERMOHONAN SKCK dan JIKA WARGA KOTA BALIKPAPAN BERADA DI LUAR KOTA BALIKPAPAN

dikarenakan banyaknya SMS dan Telpon yang masuk kepada kami menanyakan  APA SAJA PERSYARATAN SKCK ??? maka akan kami ULAS KEMBALI apa saja persayaratan SKCK : Fotocopy KTP (Balikpapan) 2 lembar Fotocopy KK 1 lembar Fotocopy Akte Lahir 1 lembar (jika tidak ada bisa diganti dengan salah satu copy ijazah) Pasfoto 4 X 6 sebanyak 5 lembar warna dasar MERAH JIKA SUDAH PUNYA persyaratan "SEDERHANA" tersebut TERUS BAGAIMANA ??? silahkan datang langsung ke Sentra Pelayanan SKCK Polres Balikpapan untuk selanjutnya : MENGISI Formulir daftar pertanyaan dan PENGAMBILAN rumus SIDIK JARI BERAPA BIAYANYA ??? BIAYA PNBP SKCK sebesar Rp. 30 Ribu untuk Legalisir TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATISSS (tidak termasuk fotocopy) KAPAN SELESAINYA ???  sesuai dengan Ketentuan Estimasi waktu terbitnya SKCK adalah 1 X 24 Jam guna keperluan Penelitian Berkas, NAMUN UNTUK PENINGKATAN Pelayanan masyarakat, maka Jika TIDAK TERDAPAT HAL yang perlu ditindaklajuti sehubungan dengan DATA

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) PADA LAYANAN SKCK POLRES BALIKPAPAN

Gambar
Salam Sukses untuk seluruh sahabat Polres Balikpapan Pelayanan yang baik sesuai dengan Standar Pelayanan dengan prinsip  Sederhana, mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, dengan prosedur dan biaya jelas , sudah merupakan acuan kami dalam melakukan kegiatan pelayanan di unit SKCK. Berikut adalah hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode bulan Agustus 2018

BIMBINGAN TEKNIS SP4N - LAPOR TANGGAL 5 SEPTEMBER 2018

Gambar
Hai Sahabat Kami warga Kota Balikpapan salam sukse untuk kita semua Pada tanggal 5 September 2018 bertempat di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis pemanfaatan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan kami dari Unit Pelayanan Masyarakat Polres Balikpapan merupakan salah satu pesertanya. Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pelatihan pemanfaatan Aplikasi SP4N LAPOR 1708 guna meningkatkan KUALITAS PELAYANAN. singkatnya nih sahabat ; Pelayanan Publik yang PROFESIONAL, AKUNTABEL dan BERSIH DARI KKN serta SESUAI DENGAN Standar Pelayanan yang telah ditetapkan haruslah menjadi tujuan utama KAMI BEKERJA dalam melayani masyarakat. Terima kasih dan salam Sukses.

SENTRA PELAYANAN TERPADU

Gambar
HALOO PARA SAHABAT POLRES BALIKPAPAN Sejak awal tahun 2019 Polres Balikpapan telah mengoperasionalkan Ruang Sentra Pelayanan Terpadu yang berisi pelayanan untuk keperluan ; - Pelayanan Laporan / Pengaduan Kejadian - Pelayanan Laporan Kehilangan Surat/ Barang Berharga - Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian - Laporan Pengaduan Profesi dan Pengamanan (Propam) - Konsultasi Hukum - Pelayanan Sidik Jari Bagi sahabat warga Kota Balikpapan yang membutuhkan pelayanan Kepolisian silahkan datang kepada kami. Terima Kasih salam Sukses