POLRESTA BALIKPAPAN OPTIMALKAN PELAYANAN SKCK ONLINE


 SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui satuan Fungsi Intelkam kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.


SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.


Biaya pembuatan SKCK dikenakan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yaitu sebesar Rp. 30.000,00 sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara langsung di kantor pelayanan polres / polsek terdekat mupun dengan cara online melalui http://skck.polri.go.id


Adapun persyaratan pembuatan SKCK yaitu:


SKCK BARU

Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) : 1 Lembar dengan menunjukan E-KTP Asli

Foto Copy Kartu Keluarga : 1 Lembar

Foto Copy Akta Lahir / Ijazah Pendidikan : 1 Lembar

Pas Foto 4 X 6 : 3 Lembar (Latar Merah, Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab tampak muka secara utuh)

Rumus sidik jari bagi yang belum mempunyai rumus sidik jari

SKCK PERPANJANGAN

FC. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) : 1 Lembar dengan menunjukan E-KTP Asli

Foto Copy Kartu Keluarga : 1 Lembar

Pas Foto 4 X 6 : 3 Lembar (Latar Merah, Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab tampak muka secara utuh)

SKCK yang Lama / Foto copy SKCK yang terdapat rumus sidik jarinya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAGAIMANA JIKA SAYA PEMEGANG KTP DARI LUAR KOTA BALIKPAPAN ?