SELAMAT PAGI ... Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Balikpapan, sehubungan dengan disyahkannya Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 (PP No.60/2016) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010. Oleh karena itu sesuai dengan PP No.60/2016 tentang PNBP di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, maka biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengalami perubahan dari = Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) . Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar diketahui oleh seluruh masyarakat. Terima kasih.