PROSEDUR, MEKANISME DAN PERSYARATAN SKCK
DASAR HUKUM :
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF
ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN POLRI
3. PERATURAN KAPOLRI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG TATACARA PENERBITAN
SKCK
KEPERLUAN SKCK :
1. NON PEMERINTAHAN / NON KEDINANASAN :
A. MELAMAR PEKERJAAN SWASTA/ BUMN
B. ADMINISTRASI KERJA / KONTRAK KERJA
C. MELANJUTKAN PENDIDIKAN / KULIAH
D. BEASISWA LINGKUP DAERAH TK II DAN NASIONAL
E. KEPERLUAN LAIN DILUAR KEDINASAN / PEMERINTAHAN
PERSYARATAN :
- 2 LEMBAR FOTOCOPY KTP
- 1 LEMBAR FOTOCOPY KARTU KERLUARGA
- 1 LEMBAR FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN ATAU IJAZAH
- 4 LEMBAR PASFOTO UKURAN 4x6 WARNA DASAR MERAH
(BAGI YANG BERJILBAB/HIJAB HARUS TAMPAK WAJAH SECARA UTUH)
2. PEMERINTAHAN / KEDINASAN / OBYEK VITAL NASIONAL / SENJATA :
A. MENDAFTAR CPNS, TNI/POLRI
B. MENIKAH DENGAN ANGGOTA TNI/POLRI
C. PEJABAT PEMERINTAH / PEJABAT PUBLIK DAERAH TINGKAT II
D. PENGACARA / ADVOCAT / NOTARIS
E. PERIJINAN SENPI / BAHAN PELEDAK
F. BADGE MASUK WILAYAH OBVITNAS
G. KEPERLUAN LAIN DALAM KAITAN PEMERINTAHAN / KEDINASAN
PERSYARATAN :
- REKOMENDASI CATATAN KRIMINAL DARI POLSEK SESUAI ALAMAT KTP,
- REKOMENDASI DARI POLSEK KAWASAN KP3 BANDARA SEPINGGAN UNTUK
BADGE MASUK BANDARA
- 2 LEMBAR FOTOCOPY KTP
- 1 LEMBAR FOTOCOPY KARTU KERLUARGA
- 1 LEMBAR FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN ATAU IJAZAH
- 4 LEMBAR PASFOTO UKURAN 4x6 WARNA DASAR MERAH
(BAGI YANG BERJILBAB/HIJAB HARUS TAMPAK WAJAH SECARA UTUH)
MEKANISME
1. PEMOHON DATANG KE POLRES BALIKPAPAN JL. JEND. SUDIRMAN NO.69 KEL.
KLANDASAN ULU BALIKPAPAN DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN ADMINISTRASI
2. MENYERAHKAN PERSYARATAN UNTUK DIPERIKSA OLEH PETUGAS LOKET
PELAYANAN DAN APABILA LENGKAP AKAN DI BERI FORMULIR DAFTAR
PERTANYAAN UNTUK DIISI OLEH PEMOHON, SETELAH ITU DISERAHKAN KEMBALI
KEPADA PETUGAS LOKET UNTUK DI PERIKSA.
3. APABILA DINYATAKAN LENGKAP, KEMUDIAN DIARAHKAN UNTUK PENGAMBILAN
SIDIK JARI.
4. SELESAI PENGAMBILAN SIDIK JARI, MAKA PROSES INPUT DATA DAN
PENGETIKAN SKCK AKAN DILAKSANAKAN DAN MEMBUTUHKAN WAKTU
15 S/D 20 MENIT.
5. BIAYA PNBP SKCK SEBESAR RP.30.000,- (TIGA PULUH RIBU RUPIAH)
6. LEGALISIR SKCK TIDAK DIPUNGUT BIAYA (TIDAK TERMASUK FOTOCOPY)
PRINSIP PELAYANAN KAMI = "JUJUR, RAMAH, TRANSPARAN DAN ADIL"
SARAN DAN PERTANYAAN SEHUBUNGAN DENGAN SKCK DAPAT MENGHUBUNGI =
1. TELP/SMS = 081545499659
2. EMAIL = skckbpp@gmail.com
3. INSTAGRAM = @skckbalikpapan
4. FACEBOOK = skck Balikpapan
Komentar
Posting Komentar