KENAIKAN BIAYA PNBP SKCK

SELAMAT PAGI ...

Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Balikpapan, sehubungan dengan disyahkannya Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 (PP No.60/2016) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010.

Oleh karena itu sesuai dengan PP No.60/2016 tentang PNBP di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, maka biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengalami perubahan dari = Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan agar diketahui oleh seluruh masyarakat.

Terima kasih.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAGAIMANA JIKA SAYA PEMEGANG KTP DARI LUAR KOTA BALIKPAPAN ?

STANDAR PELAYANAN SKCK POLRESTA BALIKPAPAN