STANDAR PELAYANAN SKCK POLRESTA BALIKPAPAN
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada Masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Sejurus dengan hal tersebut, Polresta Balikpapan salah satu Pelayan Penerbit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Hak inilah yang menjadi bekal bagi masyarakat untuk mengawal dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan publik, karena sumber pembiayaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan hasil pajak yang disetorkan masyarakat sehingga secara otomatis masyarakat memiliki andil dan peran dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Komentar
Posting Komentar