Buat SKCK Online Kini Cukup 5 Menit, Begini Caranya..
Pada era pandemi adaptasi kebiasaan baru Pelayanan Surat Keterangan Catatan kepolisian (SKCK) Polresta Balikpapan bisa dilakukan secara Online. Masyarakat Kota Balikpapan tidak perlu menunggu lama bisa meregistrasi dari rumah dan membawa bukti barcode ke Pelayanan Polresta Balikpapan dan jika data singkron bisa langsung cetak. Pelayanan SKCK Online yang sudah terhubung dengan Mabes Polri di jajaran Polresta Balikpapan diantaranya Polsek Balikpapan Selatan dan Polsek Balikpapan Timur. Mekanisme SKCK Online bisa di akses melalui laman resmi http://skck.polri.go.id kemudian klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya. Kolom "jenis keperluan" pada bagian satwil di isi mengajukan pembuatan SKCK. kolom ini akan menentukan tempat dimana SKCK akan dibuat yakni, pemohon bisa mengisi dengan Polresta Balikpapan, kemudian unggah foto sesuai ketentuan. setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran atau barcode. SKCK Online ini pilihan yang tepat untuk meminimalisasi sentuhan sehingga dapat mengantisipasi penyebaran Covid-19. Setelah pendaftaran Online, pemohon membawa foto copy KTP, KK, Akte Lahir/Ijasah dan tanda bukti pendaftaran Online. Tarif pengurusan SKCK Online sebesar Rp. 30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri. Keuntungan Pendaftaran SKCK Online yakni proses cepat dengan waktu 5 menit, Masyarakat Kota Balikpapan bisa mengakses informasi seputar Pelayanan SKCK sbb :
1. Website : skckbpp.blogspot.co.id
2. Instagram : skck_polresbalikpapan
3. Twitter : @BalikpapanSkck
4. Facebook : Skck polres
5. Whatsapp : 082154000376
Komentar
Posting Komentar