PELAYANAN SKCK 100% BEBAS CALO DAN PUNGLI
Assalamu alaikum,
Selamat Pagi dan Salam Sukses untuk kita semua ...
Warga Kota dan sahabat Polres Balikpapan semua, komitmen pelayanan Polri secara umum adalah Bebas dari KKN.
pada pelayanan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 (PP No.60/2016) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010.
Oleh karena itu sesuai dengan PP No.60/2016 tentang PNBP di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, maka biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengalami perubahan dari = Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
INGAT RP. 30.000,- (TIGA PULUH RIBU RUPIAH)
dan untuk LEGALISIR TIDAK DIPUNGUT BIAYA ATAU GRATISSS (tidak termasuk biaya fotocopy)
untuk itu kepada seluruh sahabat yang melakukan pembayaran biaya PNBP SKCK kepda petugas pelayanan, akan diberikan KWITANSI BUKTI pembayaran ;
Demikian kami sampaikan semoga bermanfaat dan menjadikan pelayanan kami lebih baik dari waktu ke waktu
Terima Kasih
Wassalamm
Selamat Pagi dan Salam Sukses untuk kita semua ...
Warga Kota dan sahabat Polres Balikpapan semua, komitmen pelayanan Polri secara umum adalah Bebas dari KKN.
pada pelayanan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 (PP No.60/2016) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010.
Oleh karena itu sesuai dengan PP No.60/2016 tentang PNBP di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, maka biaya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mengalami perubahan dari = Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
INGAT RP. 30.000,- (TIGA PULUH RIBU RUPIAH)
dan untuk LEGALISIR TIDAK DIPUNGUT BIAYA ATAU GRATISSS (tidak termasuk biaya fotocopy)
untuk itu kepada seluruh sahabat yang melakukan pembayaran biaya PNBP SKCK kepda petugas pelayanan, akan diberikan KWITANSI BUKTI pembayaran ;
Demikian kami sampaikan semoga bermanfaat dan menjadikan pelayanan kami lebih baik dari waktu ke waktu
Terima Kasih
Wassalamm
Komentar
Posting Komentar