KAMI RE-LOAD LAGI NIHH YA SAHABAT PERSYARATAN PERMOHONAN SKCK dan JIKA WARGA KOTA BALIKPAPAN BERADA DI LUAR KOTA BALIKPAPAN

dikarenakan banyaknya SMS dan Telpon yang masuk kepada kami menanyakan 

APA SAJA PERSYARATAN SKCK ???

maka akan kami ULAS KEMBALI apa saja persayaratan SKCK :

Fotocopy KTP (Balikpapan) 2 lembar
Fotocopy KK 1 lembar
Fotocopy Akte Lahir 1 lembar (jika tidak ada bisa diganti dengan salah satu copy ijazah)
Pasfoto 4 X 6 sebanyak 5 lembar warna dasar MERAH

JIKA SUDAH PUNYA persyaratan "SEDERHANA" tersebut TERUS BAGAIMANA ???

silahkan datang langsung ke Sentra Pelayanan SKCK Polres Balikpapan untuk selanjutnya :

MENGISI Formulir daftar pertanyaan dan
PENGAMBILAN rumus SIDIK JARI

BERAPA BIAYANYA ???

BIAYA PNBP SKCK sebesar Rp. 30 Ribu
untuk Legalisir TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATISSS (tidak termasuk fotocopy)

KAPAN SELESAINYA ??? 

sesuai dengan Ketentuan Estimasi waktu terbitnya SKCK adalah 1 X 24 Jam guna keperluan Penelitian Berkas, NAMUN UNTUK PENINGKATAN Pelayanan masyarakat, maka Jika TIDAK TERDAPAT HAL yang perlu ditindaklajuti sehubungan dengan DATA Pemohon maka SKCK akan selesai dalam WAKTU 10-15 MENIT.

BAGAIMANA JIKA SAYA ADALAH WARGA KOTA BALIKPAPAN
PEMEGANG KTP DAN KK BALIKPAPAN namun BERADA DI LUAR KOTA BALIKPAPAN, APAKAH BOLEH DIWAKILKAN ???

BOLEH diwakilkan kepada ORANG TUA atau SAUDARA KANDUNG untuk pengisian BIODATAnya, NAMUN untuk RUMUS SIDIK jari silahkan anda datang ke kantor Polisi terdekat di tempat domisili anda untuk melakukan PEREKAMAN SIDIK JARI dan hasilnya (RUMUS SIDIK JARI) dikirimkan bersama persyaratan SKCK lainnya dan ditambah dengan SURAT KETERANGAN DOMISILI dari KETUA RT tempat saudara saat ini TINGGAL MENETAP (cukup domisili Ketua RT)

Bagaimana SAHABAT ??? apakah sudah jelas
Jika ada pertanyaan lain silahkan menghubungi kami ke nomor 0815 4549 9659

SALAM SUKSES 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAGAIMANA JIKA SAYA PEMEGANG KTP DARI LUAR KOTA BALIKPAPAN ?

STANDAR PELAYANAN SKCK POLRESTA BALIKPAPAN