KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
             DAERAH KALIMANTAN TIMUR
                      RESOR BALIKPAPAN


 PEMBERITAHUAN

            Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 bertempat di ruang Video Conference (Vicon) Polres Balikpapan telah dilaksanakan vicon oleh Irwasum Polri dengan salah satu materi yang disampaikan adalah rencana kenaikan biaya PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) secara nasional terhitung mulai bulan Januari tahun 2017 (tanggal mulai kenaikan akan ditentukan kemudian).

           Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini kami menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh masyarakat kota Balikpapan khususnya pemohon SKCK bahwa kenaikan biaya PNBP SKCK tersebut telah sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

            Sebagaimana yang diatur dalam keputusan pemerintah tersebut di atas, untuk penerbitan SKCK (pasal 1 ayat (1) huruf “n”) dari ketentuan lama (PP Nomor 50 tahun 2010) sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) terhitung mulai tanggal 06 JANUARI 2017.

            Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh komponen masyarakat agar tidak menimbulkan multi tafsir dan ekses negatif sehubungan dengan kenaikan biaya penerbitan SKCK tersebut.

Terima kasih.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAGAIMANA JIKA SAYA PEMEGANG KTP DARI LUAR KOTA BALIKPAPAN ?

STANDAR PELAYANAN SKCK POLRESTA BALIKPAPAN