KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH KALIMANTAN TIMUR
RESOR BALIKPAPAN
|
Pada
hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 bertempat di ruang Video Conference
(Vicon) Polres Balikpapan telah dilaksanakan vicon oleh Irwasum Polri dengan
salah satu materi yang disampaikan adalah rencana kenaikan biaya PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) secara
nasional terhitung mulai bulan Januari tahun 2017 (tanggal mulai kenaikan akan
ditentukan kemudian).
Sehubungan dengan hal tersebut di
atas dengan ini kami menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh masyarakat kota
Balikpapan khususnya pemohon SKCK bahwa kenaikan biaya PNBP SKCK tersebut telah
sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Sebagaimana
yang diatur dalam keputusan pemerintah tersebut di atas, untuk penerbitan SKCK (pasal
1 ayat (1) huruf “n”) dari ketentuan lama (PP Nomor 50 tahun 2010) sebesar Rp.
10.000,- (sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) terhitung mulai tanggal 06 JANUARI 2017.
Demikian
pemberitahuan ini kami sampaikan untuk diketahui oleh seluruh komponen
masyarakat agar tidak menimbulkan multi tafsir dan ekses negatif sehubungan
dengan kenaikan biaya penerbitan SKCK tersebut.
Komentar
Posting Komentar