Bagaimana membuat SKCK Jika warga Balikpapan berada di luar daerah ?
Assalamu Alaikum Wrwb.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kitas semua. semoga ALLAH SWT Tuhan YME melindungi kita semua dan senantiasa memberi limpahan Rahmat dan Berkahnya.
Kami sering mendapat pertanyaan dari warga kota Balikpapan yang ada diluar kota dan memerlukan SKCK untuk suatu keperluan berkaitan dengan pekerjaan, pendidikan dan lain sebagainya.
Untuk itu perlu kami jelaskan tata cara mendapatkan SKCK jika terjadi hal seperti di atas, maka anda perlu melakukan hal sebagai berikut :
1. Jika belum pernah membuat SKCK, atau sudah pernah namun tidak memiliki arsip/copy SKCK yang lama maka anda perlu datang ke kantor polisi terdekat di tempat tinggal anda untuk membuat rumus SIDIK JARI.
2. Jika anda sudah pernah membuat SKCK dan ada RUMUS SIDIK jarinya maka langkah pada poin satu(1) di atas tidak perlu anda lakukan.
3. a. FOTOCOPY KTP/ KK/ AKTE KELAHIRAN masing-masing 1 lembar.
b. PASFOTO terbaru ukuran 4 x 6 setengah badan warna dasar MERAH sebanyak 6
lembar (bagi yang menggunakan Jilbab/Hijab wajib tampak wajah secara utuh)
c. SURAT KETERANGAN DOMISILI dari ketua RT (tidak perlu ke Lurah) di
tempat tinggal saat ini di luar kota.
d. RUMUS SIDIK JARI atau lampirkan SKCK asli/fotocopy yang akan di perpanjang.
4. Persyaratan administrasi tersebut pada poin 3 dikirimkan kepada kerabat anda yang ada di kota Balikpapan untuk datang ke kantor Polres Balikpapan dan MEWAKILI anda mengisi formolir data diri.
5. Proses pembuatan SKCK akan memerlukan waktu 10 s/d 15 menit dan biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikian yang dapat kami sampaikan. terima kasih.
SKCK Polres Balikpapan ; "MUDAH, CEPAT, TRANSPARAN dan RAMAH"
Komentar
Posting Komentar