PELAYANAN SKCK DI MALL PELAYANAN PUBLIK (DPMPT) BALIKPAPAN
Adapun persyaratan pembuatan SKCK yaitu:
1. SKCK BARU
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) : 1 Lembar dengan menunjukan E-KTP Asli
Foto Copy Kartu Keluarga : 1 Lembar
Foto Copy Akta Lahir / Ijazah Pendidikan : 1 Lembar
Pas Foto 4 X 6 : 3 Lembar (Latar Merah, Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab tampak muka secara utuh)
Rumus sidik jari bagi yang belum mempunyai rumus sidik jari
2. SKCK PERPANJANGAN
FC. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) : 1 Lembar dengan menunjukan E-KTP Asli
Foto Copy Kartu Keluarga : 1 Lembar
Pas Foto 4 X 6 : 3 Lembar (Latar Merah, Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab tampak muka secara utuh)
SKCK yang Lama / Foto copy SKCK yang terdapat rumus sidik jarinya
3. Biaya pembuatan SKCK dikenakan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yaitu sebesar Rp. 30.000,00 sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 Tata cara permohonan
Komentar
Posting Komentar