PELAYANAN SKCK DI MALL PELAYANAN PUBLIK (DPMPT) BALIKPAPAN

                                             

PELAYANAN SKCK DI MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP) KOTA BALIKPAPAN

- ALAMAT: DPMPT (DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU) Jl. Ruhui Rahayu 1 No.9, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76115

 - PELAYANAN SKCK BARU DAN PERPANJANGAN - 

Adapun persyaratan pembuatan SKCK yaitu:

1. SKCK BARU

Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) : 1 Lembar dengan menunjukan E-KTP Asli

Foto Copy Kartu Keluarga : 1 Lembar

Foto Copy Akta Lahir / Ijazah Pendidikan : 1 Lembar

Pas Foto 4 X 6 : 3 Lembar (Latar Merah, Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab tampak muka secara utuh)

Rumus sidik jari bagi yang belum mempunyai rumus sidik jari

2. SKCK PERPANJANGAN

FC. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) : 1 Lembar dengan menunjukan E-KTP Asli

Foto Copy Kartu Keluarga : 1 Lembar

Pas Foto 4 X 6 : 3 Lembar (Latar Merah, Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab tampak muka secara utuh)

SKCK yang Lama / Foto copy SKCK yang terdapat rumus sidik jarinya

3. Biaya pembuatan SKCK dikenakan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yaitu sebesar Rp. 30.000,00 sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 Tata cara permohonan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAGAIMANA JIKA SAYA PEMEGANG KTP DARI LUAR KOTA BALIKPAPAN ?

STANDAR PELAYANAN SKCK POLRESTA BALIKPAPAN