KAMI RE-LOAD LAGI NIHH YA SAHABAT PERSYARATAN PERMOHONAN SKCK dan JIKA WARGA KOTA BALIKPAPAN BERADA DI LUAR KOTA BALIKPAPAN
dikarenakan banyaknya SMS dan Telpon yang masuk kepada kami menanyakan APA SAJA PERSYARATAN SKCK ??? maka akan kami ULAS KEMBALI apa saja persayaratan SKCK : Fotocopy KTP (Balikpapan) 2 lembar Fotocopy KK 1 lembar Fotocopy Akte Lahir 1 lembar (jika tidak ada bisa diganti dengan salah satu copy ijazah) Pasfoto 4 X 6 sebanyak 5 lembar warna dasar MERAH JIKA SUDAH PUNYA persyaratan "SEDERHANA" tersebut TERUS BAGAIMANA ??? silahkan datang langsung ke Sentra Pelayanan SKCK Polres Balikpapan untuk selanjutnya : MENGISI Formulir daftar pertanyaan dan PENGAMBILAN rumus SIDIK JARI BERAPA BIAYANYA ??? BIAYA PNBP SKCK sebesar Rp. 30 Ribu untuk Legalisir TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias GRATISSS (tidak termasuk fotocopy) KAPAN SELESAINYA ??? sesuai dengan Ketentuan Estimasi waktu terbitnya SKCK adalah 1 X 24 Jam guna keperluan Penelitian Berkas, NAMUN UNTUK PENINGKATAN Pelayanan masyarakat, maka Jika TIDAK TERDAPAT HAL yang perlu ditindaklajuti sehubungan dengan DATA