Postingan

HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) PERIODE AGUSTUS 2024

Gambar
 HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PERIODE 2024 MELALUI WEBSITE https://skm.satpasbalikpapan.com/ SURVEI MASYARAKAT MERUPAKAN TOLAK UKUR KAMI DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KEPOLISIAN YANG PRIMA, TERIMA KASIH ATAS SURVEI MASYARAKAT. SALAM PRESISI

STANDAR PELAYANAN SKCK POLRESTA BALIKPAPAN

Gambar
STANDAR PELAYANAN ADALAH TOLAK UKUR YANG DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEDOMAN PENYELENGGARA PELAYANAN DAN ACUAN PENELITAN KUALITAS PELAYANAN MENUJU TRANSFORMASI PELAYANAN WBK DAN WBBM, DAN GUNA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK. STANDAR PELAYANAN JUGA MENJADI DASAR PENYELENGGARA PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA PELAYANAN YANG BERKUALITAS, CEPAT, MUDAH, TERJANGKAU, DAN TERUKUR. INFORMASI SEPUTAR PELAYANAN SKCK POLRESTA BALIKPAPAN BISA DIAKSES MELALUI : 1. Website : skckbpp.blogspot.co.id 2. Instagram : skck_polresbalikpapan 3. Twitter : @BalikpapanSkck 4. Facebook : Skck polres 5. Whatsapp : 082154000376         

HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT POLRESTA BALIKPAPAN (PELAYANAN SKCK) / INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT PERIODE OKTOBER 2O23

Gambar
  Assalamualaikum, Salam Sukses untuk seluruh sahabat Polresta Balikpapan! “DUKUNGLAH KAMI AGAR MENJADI LEBIH BAIK” Sebuah pesan ucapan terima kasih kami atas partisipasi masyarakat sebagai sahabat Polresta Balikpapan yang tentunya mensupport kami menjadi baik saat ini dan diwaktu yang akan datang. Pencapaian kami tidak akan terwujud tanpa dukungan dari segenap SAHABAT POLRESTA BALIKPAPAN! Bentuk dukungan yang dapat diberikan kepada kami yaitu: 1. SARAN kepada kami apa saja yang perlu kami lakukan untuk perbaikan PELAYANAN sehingga tercipta iklim PELAYANAN sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. 2. KRITIK-lah kami jika dalam melaksanakan PELAYANAN kepada para sahabat ada hal yang terlewatkan atau hal yang berlebihan sehingga menurunkan kualitas pelayanan kami. 3. LAPORAN ADUAN, jika terdapat kesalahan atau kekeliruan kami dalam PELAYANAN atau timbul perasaan yang tidak simpati akibat dari pekerjaan kami maka berikan laporan atau pengaduan kepada Perwira/ Petugas penanggung jawa

PENERBITAN SKCK LEBIH MUDAH DENGAN SISTEM ONLINE

Gambar
Salam Sukses untuk Seluruh Sahabat Polresta Balikpapan! Bagi pemohon SKCK baru, diharuskan untuk daftar online terlebih dahulu. Berikut kami infokan untuk tata cara penerbitan SKCK secara online melalui aplikasi POLRI SUPER APP, download di Play Store/App Store. Setelah melakukan Registrasi secara Online (pembayaran tunai), pemohon akan menerima Barcode melalui email dari aplikasi POLRI SUPER APP. Selanjutnya, pemohon bisa datang ke Polresta Balikpapan dengan membawa berkas-berkas persyaratan SKCK seperti FC KTP, KK, AKTE KELAHIRAN/IJAZAH, PAS FOTO 4X6 LATAR BELAKANG MERAH.  Bagi pemohon sudah pernah membuat SKCK sebelumnya, lampirkan SKCK lama asli/fotocopy. Terima Kasih. INFORMASI TENTANG PELAYANAN SKCK HOTLINE SKCK:  082154000376 INSTAGRAM: @skck_polrestabalikpapan

PELAYANAN SKCK DI MALL PELAYANAN PUBLIK (DPMPT) BALIKPAPAN

Gambar
                                                          PELAYANAN SKCK DI MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP) KOTA BALIKPAPAN - ALAMAT: DPMPT (DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU)  Jl. Ruhui Rahayu 1 No.9, Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76115  - PELAYANAN SKCK BARU DAN PERPANJANGAN -  Adapun persyaratan pembuatan SKCK yaitu: 1. SKCK BARU Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) : 1 Lembar dengan menunjukan E-KTP Asli Foto Copy Kartu Keluarga : 1 Lembar Foto Copy Akta Lahir / Ijazah Pendidikan : 1 Lembar Pas Foto 4 X 6 : 3 Lembar (Latar Merah, Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab tampak muka secara utuh) Rumus sidik jari bagi yang belum mempunyai rumus sidik jari 2. SKCK PERPANJANGAN FC. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) : 1 Lembar dengan menunjukan E-KTP Asli Foto Copy Kartu Keluarga : 1 Lembar Pas Foto 4 X 6 : 3 Lembar (Latar Merah, Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab tampak muk

POLRESTA BALIKPAPAN OPTIMALKAN PELAYANAN SKCK ONLINE

Gambar
 SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui satuan Fungsi Intelkam kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Biaya pembuatan SKCK dikenakan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yaitu sebesar Rp. 30.000,00 sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2020 Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara langsung di kantor pelayanan polres / polsek terdekat mupun dengan cara online melalui http://skck.polri.go.id Adapun persyaratan pembuatan SKCK yaitu: SKCK BARU Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) : 1 Lembar dengan me